Wednesday, December 22, 2010

Pilkada Aceh Butuh Dana Rp 202 Miliar

* MK Diminta Percepat Umumkan Pasal Independen

BANDA ACEH - Pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati/walikota dan gubernur/wakil gubernur Aceh secara serentak yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Oktober 2011 dibutuhkan dana sharing atau patungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Rp 202 miliar. Kebutuhan anggaran sebesar itu terungkap pada rapat persiapan terpadu pelaksanaan pemilihan 17 bupati/walikota plus gubernur/wakil gubernur, antara Gubernur Aceh dengan para bupati/walikota dan KIP se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (14/12). Gubernur Irwandi Yusuf yang memimpin rapat terpadu itu mengatakan, dari kebutuhan dana sharing sebesar Rp 202 miliar yang diusulkan KIP Aceh, Pemerintah Aceh siap menanggung 40 persen atau senilai Rp 80 miliar, sisanya 60 persen atau senilai Rp 121,2 miliar ditanggung 17 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati/walikota, secara proporsional. Staf Ahli Pemerintah Aceh, M Jakfar yang juga mantan Ketua KIP Aceh mengatakan, keputusan Pemerintah Aceh menanggung 40 persen dana Pilkada 2011 merupakan jalan tengah dari usulan sebelumnya yang diajukan tim kecil penyusun anggaran dengan usulan rasio 30:70 dan usulan kabupaten/kota 50:50. Keputusan Gubernur Irwandi Yusuf yang akan menanggung 40 persen dari kebutuhan dana, diterima para bupati/walikota. Untuk enam kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan bupati/walikota, seperti Bireuen, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya, biaya pilkada untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur periode 2012-2017 akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Jenis biaya yang di-sharing itu, sebut Jakfar, antara lain untuk pembayaran honor dan kerja lembur pelaksana pilkada, pengadaan perlengkapan KPPS/TPS, pengadaan logistik pilkada, pembiayaan pemutakhiran data pemilih, dan biaya perjalanan dinas. Biaya itu sebagian ditanggung oleh 17 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati/walikota. Adapun 17 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Singkil, dan Simeulue. Pasal independen Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai pembukaan rapat persiapan Pilkada Aceh kepada wartawan menyatakan, mereka meminta Ketua Makamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bisa mempercepat pengumuman putusan mengenai pasal independen bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. “Pengumuman putusan MK mengenai bisa atau tidaknya jalur independen ikut dalam Pilkada Aceh tahun depan hendaknya segera diumumkan MK agar jadwal pelaksanaan pilkada 17 bupati/walikota bersama gubernur/wakil gubernur yang telah direncanakan KIP Aceh tidak terganggu,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah dibenarkan Gubernur Irwandi Yusuf. Ketua DPRA mengatakan, pelaksanaan Pilkada Aceh, khususnya untuk jalur perseorangan (independen) sebagaimana pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, masih menjadi ganjalan bagi orang yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah dari jalur non-partai politik atau perseorangan/independen. Dalam Pasal 256 itu ditegaskan, untuk calon perseorangan atau independen hanya dibolehkan satu kali sejak UUPA diundangkan. Dalam pelaksanaan pilkada yang kedua pasca-pelaksanaan UUPA, ada pihak yang mengajukan yudisial riview terhadap isi Pasal 256 UUPA ke Makamah Konstitusi (MK) dan meminta MK agar menghapus pasal yang menyatakan calon dari perseorangan itu hanya dibolehkan satu kali. “Hasil keputusan yudisial riview itu rencananya dibacakan Ketua MK pada 30 November 2010 tapi ditunda sampai batas yang belum ditentukan,” kata Hasbi. Karena belum ada putusan MK, KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota belum bisa menampung calon bupati/walikota plus gubernur/wakil gubernur yang akan maju ke Pilkada Aceh 2011. Ketua KIP Aceh, Drs Salam Poroh mengatakan, tahapan awal pilkada 17 bupati/walikota plus gubernur/wakil gubernur, mulai tahun depan telah dimulai dan jadwal pencontrengan pemilihannya bulan Oktober 2011. Jadwal pencontrengan ditetapkan Oktober untuk mengantisipasi kalau terjadi ada dua kali putaran pemilihan. “Sedangkan jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih direncanakan 8 Februari 2012 supaya masa tugas gubernur/wakil gubernur yang sekarang penuh lima tahun,” ujar Salam Poroh.(her) sumber:serambinews

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Sardjani: Pendukung Irwandi Ingin Proyek

Sarjani (ketiga dari kiri) diantara Muzakir Manaf (kiri) dan Zaini Abdullah (belakang) | Foto : internet KISRUH soal dukung mendukung ca...

Popular Posts