Monday, December 27, 2010

Qanun Gampong di Pidie Sudah Disahkan

SIGLI - Ketua DPRK Pidie Muhammad AR menyatakan Qanun Pemerintahan Gampong di Kabupaten Pidie sudah disahkan pada 11 Desember 2010 lalu. Pernyataan tersebut diungkapkannya menanggapi pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seperti dilansir Harian Serambi edisi Minggu (26/12) yang meminta agar DPRK Pidie bersama eksekutif segera menetatpkan Qanun Pemerintahan Gampong. “Kita perlu klarifikasi pernyataan gubernur itu supaya tidak salah tafsir,” ujar Ketua DPRK Pidie, Muhammad AR melalui email kepada Serambi, Minggu (26/12). Dikatakan, struktur Pemerintahan Mukim kembali diakui sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam yang kemudian dijabarkan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim, sehingga dalam Pasal 4 Qanun tersebut, diatur bahwa tugas menyelenggarakan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam. Dengan demikian, katanya, DPRK Pidie telah mensahkan Qanun Pemerintahan Mukim dan Qanun Pemerintahan Gampong untuk mengatur dan menjalankan tata cara pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan dan penguasaan asset yang ada di tingkat Kemukiman dan Gampong demi menghindarnya sikap tumpang tindih dan rasa tidak seimbangnya koordinasi di tingkat Kemukiman dan Gampong. Sementara itu, disebutkan, selain Qanun tentang Pemerintahan Mukim dan Qanun Pemerintahan Gampong, DPRK Pidie juga ikut mensahkan Qanun Kabupaten Pidie tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Qanun Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Pidie. Selain itu, Qanun Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie, Qanun Pengelolaan Irigasi partisipatif dan Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Jadi dalam tahun 2010 DPR Kabupaten Pidie sudah mensahkan 15 Qanun Kabupaten Pidie dari seyogyanya 16 Qanun. Adapun qanun yang gagal dibahas dan ditetapkan adalah Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi dikarenakan berbenturan dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009,” kata Ketua DPRK Pidie, Muhammad AR, (aya) sumber:serambinews

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Sardjani: Pendukung Irwandi Ingin Proyek

Sarjani (ketiga dari kiri) diantara Muzakir Manaf (kiri) dan Zaini Abdullah (belakang) | Foto : internet KISRUH soal dukung mendukung ca...

Popular Posts